Surabaya – Kegiatan perpeloncoan yang dilakukan oleh mahasiswa lama (senior) kepada mahasiswa baru (junior), ternyata masih terjadi hingga saat ini, meski telah mendapatkan larangan.
Seperti yang terjadi di Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej), dugaan perpeloncoan yang dilakukan mahasiswa senior kepada juniornya seolah menyibak sisi kelam dunia pendidikan lingkup perguruan tinggi.
Larangan perpeloncoan saat ospek atau yang sekarang dikenal Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) sebenarnya sudah lama digaungkan, namun kenyataannya, kasus perpeloncoan yang dekat dengan kekerasan fisik dan psikis masih dan tetap dilakukan, tanpa diketahui oleh pihak kampus.
Hingga saat ini, setiap tahunnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu mengeluarkan panduan pelaksanaan PKKMB bagi seluruh kampus. Salah satu tujuan panduan PKKMB ini adalah untuk menghindari praktik perpeloncoan tersebut.
Namun, praktik perpeloncoan itu seolah menjadi tradisi. Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Prof Dr Warsono menyatakan bahwa perpeloncoan di kampus sulit dihapus karena telah menjadi tradisi yang dibangun oleh mahasiswa di tingkat fakultas.
“Sebetulnya ini, kan, secara kelembagaan kampus, secara kebijakan, sudah tidak boleh. Tetapi selalu ada relasi antara mahasiswa baru dengan mahasiswa lama, ya, pengurus-pengurus BEM itu. Dan masing-masing fakultas itu punya budaya sendiri dan relasi kuasa sendiri-sendiri yang sangat tergantung pada tradisi yang dibangun mahasiswa di tiap fakultas,” jelasnya, Selasa malam (20/9/2022), dilansir dari detikjatim.
Warsono mengungkapkan, seringkali ada kepentingan yang berbeda antara kepentingan kampus dengan kepentingan mahasiswa berkaitan dengan ospek atau PKKMB. Menurutnya, kampus memandang ospek adalah orientasi pengenalan kehidupan kampus.
“Bagi kampus ospek itu adalah masa orientasi studi dan pengenalan kehidupan kampus. Pengenalan budaya di kampus dan lain sebagainya. Di sisi lain, mahasiswa menjadikan ospek itu sebagai sarana membangun struktur kesenioritasan atas dan bawah atau ada semacam relasi kuasa. Dengan tujuan seperti ini seringkali menimbulkan tindakan-tindakan yang melenceng,” katanya.
Warsono yang mengaku sempat menangani kemahasiswaan di Unesa sebelum akhirnya terpilih menjadi Rektor Unesa pada periode 2014-2018 menyebutkan, ia bahkan belum mampu memecahkan secara rasional, sebenarnya apa yang melandasi mahasiswa cenderung melakukan perpeloncoan.
“Saya sebagai orang yang sempat menangani itu juga belum sampai menemukan jawabannya. Mahasiswa (baru) itu seringkali takut dengan senior-seniornya daripada dengan lembaganya (kampus). Seringkali yang terjadi seperti itu, sehingga kadang-kadang ini tidak masuk akal,” ujarnya.
Ia mencontohkan apa yang telah dia alami di Unesa. Ketika dosen menyampaikan kepada mahasiswa baru bahwa apa yang diminta para mahasiswa senior di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tidak wajib dituruti, tapi para mahasiswa baru itu memilih lebih menurut atau patuh kepada seniornya dibandingkan kepada dosennya. Ia menduga itu dilandasi rasa ketakutan para mahasiswa baru itu sendiri.
“Menurut pengalaman saya yang pernah menjadi PR (pembantu rektor) III bidang kemahasiswaan, seringkali praktiknya ada semacam omongan begini, ‘Eh, kamu kalau tidak mau menurut tidak akan dibantu kalau butuh bantuan’. Jadi dibangun semacam, apa ya, indoktrinasi. Sehingga mereka lebih takut pada seniornya dibandingkan dengan dosennya,” urainya.
Warsono mengakui perpeloncoan oleh para senior yang biasanya dilakukan para pengurus BEM di fakultas tidak bisa sepenuhnya dihilangkan. Bahkan ketika ospek sudah diganti istilahnya dengan PKKMB dan sudah ada panduan pelaksanaan yang lebih banyak bersifat akademik, perpeloncoan masih saja membayangi masa pengenalan kampus. Seperti kasus terakhir yang sedang terjadi di Fakultas Teknik Universitas Jember.
“Ya, memang seharusnya kampus itu harus mengawasi, harus terus mengawasi secara lebih ketat, ya,” katanya.
Kemendikbudristek tetap melarang perpeloncoan dalam kegiatan ospek atau PKKMB
Setiap tahunnya Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan yang merupakan unit pelaksana di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek selalu mengeluarkan Panduan PKKMB yang bisa dirujuk seluruh kampus di Indonesia. Termasuk pada 2022 ini.
Dalam bab latar belakang Panduan PKKMB 2022 dengan tegas disebutkan bahwa kegiatan PKKMB adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Kegiatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.
Tidak hanya itu, telah disebutkan di bab yang sama bahwa tidak dibenarkan bagi perguruan tinggi menyerahkan kegiatan PKKMB kepada peserta didik atau mahasiswa senior tanpa adanya proses pembimbingan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang memadai.
Tidak hanya itu, telah disebutkan di bab yang sama bahwa tidak dibenarkan bagi perguruan tinggi menyerahkan kegiatan PKKMB kepada peserta didik atau mahasiswa senior tanpa adanya proses pembimbingan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang memadai.
“Demikian juga perguruan tinggi tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai dengan interpretasi masing-masing sehingga terjadi penyimpangan antara lain berbentuk aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat berakhir dengan adanya korban jiwa,” demikian penjelasan di bab latar belakang panduan PKKMB 2022.
Disebutkan pula bahwa perpeloncoan yang berujung pada kekerasan seperti itu akan menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua, dan masyarakat pada umumnya. (*/)

