Banner Iklan Halo Pendidikan
News

Fenomena Terbaru Pendidikan Indonesia; “Wajib Belajar 13 Tahun”

Wajib Belajar 13 Tahun

Tahun 2022 bisa disebut tahun yang penuh kejutan. Belum habis masalah BBM sekarang timbul lagi fenomena baru dalam pendidkan.

Dalam artikel CNN Indonesia “Aturan Lengkap Wajib Belajar 13 Tahun di RUU Sisdiknas” dijelaskan bahwa wajib belajar mempunyai rentang waktu 13 tahun, bukan lagi 9 tahun seperti peraturan sebelumnya.

Lebih lengkap dijelaskan oleh Pasal 7 ayat 2 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 bahwa “warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan pendidikan menengah tiga tahun”.

Berita yang sama juga terdapat dalam naikpangkat.com yang menjelaskan bahwa pendidikan TK itu penting agar ada kontribusi sewaktu anak akan duduk di bangku SD.

Lebih lanjut disampaikan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi warga negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun. Sementara wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi warga negara berusia 16-18 tahun.

Juga dijelaskan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar diterapkan secara nasional. Sedangkan wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah diterapkan bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria pemerintah pusat.

Baca Juga: 5 Manfaat Pendidikan Informal

“Jenjang pendidikan dasar terdiri atas kelas prasekolah dan kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan),” bunyi Pasal 26 ayat 1 RUU Sisdiknas materi pendidikan dasar adalah pendidikan umum, keagamaan, dan khusus.

Berikut Kriterian tujuan masing-masing tingkat:

  1. Tingkat prasekolah bertujuan membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani perubahan  dengan lancar, yaitu transisi dari TK menuju SD (pembelajaran yang lebih terstruktur), yaitu peralihan dari taman kanak-kanak menuju sekolah yang terstruktur.
  2. Kelas 1-6 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.
  3. Kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan lebih lanjut karakter dan kemampuan dasar literasi, numerasi dan berpikir ilmiah
  4. RUU Sisdiknas Pasal 109 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG). Namun, bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tetapi belum mengikuti atau lulus PPG, tetap bisa mengajar. Mulai dari keluarnya RUU ini semua guru wajib mengikuti PPG
  5. Pada Pasal 24 disebutkan PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3 sampai 5 tahun dengan layanan berupa taman anak.  Sedangkan Pasal 49 menyatakan PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0 sampai 5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan. Jadi dibedakan antara PAUD pola pengasuhan dengan PAUD taman kanak-kanak.
  6. Pasal 81 menyebutkan bahwa kurikulum wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan Bahasa Indonesia. Jadi Pancasila menjadi pelajaran wajib di SD.
  7. Pasal 37 RUU Sisdiknas menyebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Sumber: kompasiana

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

Banner Iklan Halo Pendidikan
To Top
%d bloggers like this: