Banner Iklan Halo Pendidikan
Kabar Pendidikan

Ini Akar Masalah Pendidikan di Provinsi Papua Barat

Provinsi Papua Barat

SORONG – Pendidikan di wilayah Provinsi Papua Barat masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama terkait banyaknya anak usia sekolah namun tidak bersekolah dan juga tenaga guru.

Masalah pendidikan di Provinsi Papua Barat bukan soal infrastruktur bangunan sekolah tetapi hak konstitusi anak mendapatkan pendidikan yang sempurna sebagaimana ketentuan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Akademisi Universitas Papua Agus Sumule pada rapat pokok kebijakan rencana induk pembangunan otonomi khusus bidang pendidikan dan kesehatan bagi orang asli Papua memaparkan bahwa ada 68.988 anak usia sekolah di Provinsi Papua Barat yang tidak bersekolah.

Dari jumlah itu, anak usia tingkat sekolah dasar atau SD yang tidak sekolah sebanyak 24.725 orang, tingkat sekolah menengah pertama atau SMP yang tidak bersekolah sebanyak 25.326 orang.

Selanjutnya anak usia sekolah yang seharusnya saat ini menempuh pendidikan di tingkat SMA dan SMK namun tidak bersekolah sebanyak 18.938 orang. Mereka tersebar pada 13 kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat.

Baca Juga: Pengamat: Pentingnya Sekolah dan Madrasah Memulai Edukasi Pendidikan Kebencanaan

Hal ini tentunya menjadi perhatian serius pemerintah di wilayah Provinsi Papua Barat dengan berbagai skema pembangunan sektor pendidikan agar hak anak untuk bersekolah terpenuhi.

Sebab keberhasilan pembangunan suatu daerah ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat, semakin tinggi pula kualitas sumber daya manusia di daerah itu.

Sebaliknya ketika banyak anak yang tidak bersekolah, guru yang bermutu terbatas jumlahnya, serta banyak penduduk dewasa yang rendah pendidikannya, maka sangat sulit bagi suatu daerah untuk mencapai kesejahteraan yang diharapkan.

Di sini lain Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan. Khusus di Papua, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Otonomi Khusus mengamanatkan setiap penduduk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah, dengan beban masyarakat yang serendah-rendahnya.

Penyebab tidak sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Barnabas Dowansiba mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan anak-anak usia sekolah di provinsi tersebut tidak bersekolah. Namun faktor kehidupan masyarakat yang lebih dominan, di mana masyarakat masih menganggap bahwa pendidikan bukanlah hal yang penting.

Masalah adat juga mempengaruhi, misalnya orang tua berselisih adat, akhirnya salah satu pindah tempat dengan membawa anak, sehingga berakibat pendidikan anak tersebut terbengkalai.

Selain itu, pernikahan dini, keluarga tidak utuh atau bercerai dan anak-anak yang berurusan dengan masalah hukum, membuat malu untuk kembali bersekolah.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

Banner Iklan Halo Pendidikan
To Top
%d bloggers like this: