Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi Implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2O2O tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2O19 tentang Hari Indonesia Menabung.
Baca Juga: Sekjen Kemendikbudristek Terbitkan Pedoman Penggunaan Aplikasi RKAS
Adapun tujuan penerbitan surat edaran ini adalah:
1. Mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Petajar (KEJAR) untuk membangun pendidikan karakter budaya menabung sejak dini di lembaga keuangan formal bagi peserta didik.
2. Memastikan dan memfasilitasi seluruh peserta didik pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan untuk memiliki rekening tabungan di bank.
3. Upaya untuk mendukung implementasi Program KE-IAR dapat dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain dengan:
a. menjalin kerja sama dengan sektor perbankan yang menyediakan produk tabungan bank dengan segmentasi peserta didik maupun produk Simpanan Pelajar (Simpel/Simpel iB);
b. menjalin kerjasama dengan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (agen Laku Pandai) yang terdekat dengan satuan pendidikan, didukung dengan sarana teknologi informasi; dan
c. mendorong koperasi satuan pendidikan untuk menjadi agen Laku Pandai yang menyediakan layanan keuangan seperti tabungan dan transaksi elektronik lainnya di satuan pendidikan.
4. Menjadikan Program KEJAR sebagai bagian dari literasi keuangan di satuan pendidikan.
5. Melakukan kolaborasi dan sinergi program di daerah untuk mendukung percepatan implementasi Program KEJAR.
Unduh SE Mendikbudristek No 8 Tahun 2022 tentang Akselerasi KEJAR di sini. (Kemendikbudristek)(Kemendikbudristek)

