JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru tentang seragam sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan berlaku untuk siswa SD hingga SMA, mulai 7 September 2022. Salah satu seragam yang diatur adalah penggunaan baju adat yang dikenakan siswa saat hari atau acara adat tertentu.
Sebenarnya, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa. Meski demikian, kebijakan Nadiem ternyata menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Tielmi Sianipar, salah satu orang tua murid mengatakan, kebijakan terbaru pakaian yang dikeluarkan Mendikbudristek merupakan hal yang semakin membingungkan.
“Saya kurang ngerti sih ya, tetapi kalau dibilang untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme saya kira bukan disitu letaknya,” katanya kepada MPI, Sabtu (15/10/2022).
Baca Juga: Kemendikbudristek Luncurkan Tiga Museum Baru di Hari Museum Indonesia
Ia menilai, salah satu cara menanamkan jiwa nasionalisme untuk anak-anak dengan cara mempraktekkan nilai-nilai saling menghargai. Kemudian, menanamkan saling membantu sesama teman sekolahnya dalam kebaikan.
“Kalau temannya terjatuh harus diajari untuk menolong, terus juga kan ada pelajaran tentang budi pekerti di sekolah, seharusnya itu saja yang diperdalam,” ujarnya.
Sementara itu, Ruth Serly Natalia, yang juga wali murid mengatakan hal yang berbeda. Ia menilai, kebijakan untuk memakai pakaian adat sebagai penanaman nilai nasionalisme merupakan hal yang amat baik.
“Bagus sih kalau menurut saya, selain itu kan nanti anak-anak bakalan tahu cara saling menjaga dan menghormati sebagai suatu bangsa melalui pakaian yang dipakai,” ujarnya.
Serupa disampaikan wali murid lainnya, Veronica. Menurutnya, pemakaian baju adat di sekolah nantinya akan menjadi warna baru dalam dunia pendidikan.
Kini, banyak para siswa yang tidak mengetahui identitas bangsanya melalui pakaian adat yang ada. Menurutnya, hal itu karena masuknya budaya barat yang mempengaruhi pola pakaian dan tata cara pandang siswa memandang suatu objek.
“Perlu diapresiasi ya hal seperti ini, sekalipun nanti untuk hasilnya kita belum mengetahui secara pasti apakah akan tepat sasaran atau tidak, tetapi untuk sekarang ini saya kira perlu untuk didukung,” tuturnya.
Diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan seragam sekolah terbaru untuk siswa-siswi SD-SMA. Tujuannya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
Selain itu, untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orangtua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa. Pasal 3 dalam aturan tersebut disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. (*/)

